Zulfikar Akbar ( Banda Aceh)
Penulis adalah pengiat Hak Azasi Manusia (HAM). Sementara ini menetap di Nanggroe Aceh Darusallam.
Peristiwa Alastlogo bukanlah sengketa tanah pertama yang terjadi di
Jika kita menengok ke belakang, kasus sengketa tanah telah terjadi sejak masa kolonial. Pada masa penjajahan Belanda banyak tanah rakyat yang di ambil paksa untuk lahan perekebunan. Maka pada saat peralihan kekuasaan, rakyat berusaha untuk mengambil kembali tanah mereka. Namun sistem distribusi lahan saat itu masih menganut semangat feodalisme.
Untuk menghindari terjadinya sistem kolonial-feodal, lalu Presiden Soekarno menerbitkan UU No.5 tahun 1960 tentang Pembaharuan Agraria. Di kenal sebagai UUPA. Dalam pembuatannya, UU ini juga dipengaruhi konsep HMN (hak menguasai negara). Sebagaimana yang tertuang pada pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 ini dimaksudkan untuk mencegah adanya kepemilikan pribadi, anti kolonialisme dan anti feodalisme.
Namun pada prakteknya, agraria reform ternyata sangat dipengaruhi oleh keadaan politik. Peralihan pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru sangat mempengaruhi aplikasi kebijakan UUPA 1960. Model pemerintahan orde baru yang developmentalis, menekankan pada pengadaan tanah skala besar untuk berbagai proyek pemerintah maupun swasta. Sehingga pada masa orde baru banyak muncul sengketa tanah struktural. Hal ini tercermin kebijakan pemberian hak baru atas lahan bagi perusahaan bermodal besar maupun proyek pemerintah.
Implementasi agraria reform semakin sulit ketika pemerintah orde baru menerbitkan UU No.1 tahun 1967 tentang Undang-undang penanaman modal asing . UU ini menjadi "jalan tol" bagi y investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Itu sama artinya perluasan penguasaan lahan oleh asing atas tanah rakyat Indonesia.
Pemerintahan orde baru juga memberikan hak istimewa (privilage) kepada militer tanpa batas. Sehingga atas nama keamanan negara, militer merasa memiliki hak untuk mengambil tanah rakyat bagi kepentingan mereka. Tidaklah mengherankan jika banyak kasus sengketa tanah akhirnya melibatkan militer dengan rakyat.
Ditambah lagi kebijakan "satu atapnya" orde baru. Dimana organisasi massa di satukan untuk mempermudah dalam pengontrolam. Imbasnya dbagi petani, hanya HKTI (Himpunan Kerukunan Tani
Kebijakan ini berakibat meluasnya krisis legitimasi yang selanjutnya meningkatkan skala artikulasi konflik. Dimana krisis legitimasi sudah mengarah pada artikulasi hak untuk menentukan nasib sendiri/right to self determination dengan mengambil bentuk tuntutan kemerdekaan/right to free determinatin (Noer Fauzi, 2000-3). Sehingga tidak heran jika yang terjadi adalah rakyat menempuh jalan sendiri untuk distribusi lahan. Karena ternyata berbagai badan yang dibentuk pemerintah tidak mampu berpihak pada rakyat. Apalagi penyelesaian kasus-kasus tanah selalu berbelit dan berlarut-larut.
E. Eckholm, pengamat agraria, menyebutkan peningkatan peningkatan kekerasan dan ketidakstabilan politik cenderung terjadi paling tinggi pada negara yang pola pemilikan tanahnya sangat tidak adil. Merunut tesis Ecklhom, maka tidak mengherankan jika
Oleh karena itu, semangat agraria reform tidak akan tercapai tanpa adanya penguatan berbasis rakyat. Tanpa adanya kekuatan dan kesanggupan rakyat tani sendiri, maka semuanya akan hanya tinggal wacana dan semakin jauh dari kenyataan. Rakyat tani harus bergerak dan mengorganisir diri mereka sendiri untuk menyusun kekuatan sebagai senjata perjuangan.
Dan bukankah ”Petani adalah soko guru revolusi” (Bung Karno)
Pada pidato awal tahun, Presiden SBY mengatakan akan segera melaksanakan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional). Program ini akan melakukan sertifikasi dengan membagikan lahan seluas 9,25 juta hektar secara gartis. Di perkirakan akan ada k 12001 keluarga yang akan memperoleh. SBY dengan bangga mengklaim program ini sebagai wujud landreform.
Meskipun pemerintah telah menginisiasi program tersebut, namun bukan berati para petani bisa diatas angin. Bagaimanapun juga petani harus tetap melakukan pengawalan program tersebut. Bukan tidak mungkin program tersebut akan menimbulkan masalah baru bagi para petani, khususnya. Siapa yang bisa jamin kalau program tersebut bersih dari praktek korupsi. Maka langkah strategis yang harus dilakukan petani adalah (1) Memperkuat basis gerakan petani (2) meningkatkan partisipasi politik petani (3) terlibat aktif dalam perjuangan memperbaiki nasib petani. Tanpa perjuangan dari petani sendiri, mustahil nasib petani akan lebih baik.
Mufidah adalah aktivist di Sitas Desa ( Solidaritas Masyarakat Desa) - Blitar (Jawa Timur).
oleh : Achmad Salman Farisy