Friday, June 6, 2008
Penurunan HIV/AIDS dan Perda
oleh ENIK MASLAHAH
DI TENGAH kontroversi mengenai Perda Larangan Pelacuran (No 5/2007) yang dikeluarkan pemerintah Bantul, Tim Dinas Kesehatan Bantul mengemukakan hasil survey yang menarik untuk didiskusikan : Berkat keberhasilan Kabupaten Bantul dalam mengimplementasikan Perda No 5 / 2007, angka pengidap HIV-AIDS di Bantul menurun dari tahun sebelumnya. Menurut survey Dinkes tahun 2006 terhadap 378 sample ditemukan 12 kasus penderita HIV, sementara pada tahun 2007 dengan menggunakan sample yang lebih besar,403, hanya ditemukan 4 kasus penderita HIV. (KR,5/2/2008).
Menyangkut angka penurunan itu sendiri, kita tentu harus bergembira apabila hasil survey itu menggambarkan realitas yang sesungguhnya. Karena kita sedang berada dalam situasi yang ironis dalam hal perkembangan penanganan HIV-AIDS. Di tingkat global, saat ini ada perkembangan positif tingkat prevalensi kasus HIV-AIDS berhasil ditekan dan tetap di kisaran 33,2 juta, sementara jumlah penderita HIV-AIDS baru menurun. Penurunan ini diyakini sebagai hasil dari usaha yang massif terhadap kontrol penyebaran HIV-AIDS (Jakarta Post, 26/1/2008). Ironisnya, kasus HIV-AIDS di Indonesia sendiri semakin meningkat. Secara kumulatif hingga September 2007, pendirita AIDS di Indonesia berjumlah 10.384 kasus, sedangkan penderita dalam stadium HIV yang belum mempunyai gejala mencapai 6.000 kasus. Kita tahu bahwa fenomena ini sudah menyebar di seluruh propinsi Indonesia. Tidak ada propinsi di Indonesia yang bebas dari HIV-AIDS. Dengan kata lain, penyebaran HIV-AIDS di Indonesia akhir-akhir semakin meluas dan tidak terkendali.
Tetapi, kalaupun angka penurunan itu valid, kita harus berhati-hati untuk tidak terlalu tergesa-gesa menariknya sebagai hasil dari Perda yang hingga sekarang masih di perdebatkan itu. Masalahnya, menarik kesimpulan yang tergesa-gesa bisa berpotensi membawa kepada kebijakan kesehatan yang salah, dan bisa berakibat buruk pada program akselarasi pencegahan HIV-AIDS yang sedang ingin digalakkan. Pertanyaan elementer yang mungkin segera muncul adalah, pertama, apakah waktu beberapa bulan ini sudah memadai untuk mengukur keberhasilan sebuah kebijakan. Kedua, sejauhmana sample yang diambil sudah cukup representatif untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai penurunan angka tersebut. Ketiga, bagaimana menjelaskan hubungan kausal antara Perda dan penurunan angka penderita HIV.
Perda No 5/2007
Tulisan ini ingin urun rembug mengenai hal itu. Dengan mengandaikan angka itu valid, penulis tetap berada dalam posisi yang sangat skeptis mengenai hubungan kausal antara penurunan HIV dengan Perda Larangan Pelacuran. Terlebih dahulu, kita perlu melihat apa substansi dari perda tersebut. Apakah sebenarnya yang mau diatur ? Adakah Perda tersebut mengandung pasal-pasal yang mengatur pencegahan penularan HIV-AIDS ?
Sebagaimana dikatakan di atas, Perda No 5/2007 itu sendiri kontroversial dan mendapat reaksi negatif dari sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang kehidupan sosial dan ekonominya tergangu karena implementasinya yang ceroboh. Di wilayah Yogya sudah terbentuk Aliansi Tolak Perda Larangan Pelacuran yang didukung berbagai NGO dan masyarakat Bantul. Saat ini Perda tersebut sedang menjalani proses judicial review di Mahkamah Agung. Dari kacamata hukum, Perda no.5/2007 mengandung kelemahan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, serta mengabaikan prinsip keadilan bagi warganya. Dalam implementasinya, Perda ini juga telah memakan korban yang tidak berdosa karena dilaksanakan secara kekerasan dan telah melanggar asas praduga tak bersalah.
Dalam kaitannya dengan masalah HIV-AIDS, Perda tersebut tidak memuat pasal yang menyangkut pencegahan penularan HIV-AIDS. Dari seluruh 11 pasalnya, tidak ada satu katapun menyebut soal pencegahan penularan HIV-AIDS. Perda lebih menekankan hanya pada pelarangan pelacuran, tanpa memuat solusi atas masalah-masalah struktural yang mendorong kepada munculnya aktivitas pelacuran. Perda ini mengandung pasal-pasal represif dalam menangani masalah pelacuran. Pada sisi lain, pasal-pasal yang sifatnya persuasif, dan rehabilitasi sebagai acuan penanganan masalah pelacuran tidak muncul di dalamnya.
Pendekatannya sangat moralistik, sehingga menurut saya, Perda ini tidak bisa dikatakan memiliki kemampuan memecahkan permasalahan kesehatan pada pelacuran. Perda ini terjebak pada ideologi dominan dalam memandang pelacuran. Perda memandang pelacuran adalah kotor, maksiat, dan asusila sehingga pelacuran harus dibasmi, tanpa melihat penyebab munculnya pelacuran itu sendiri. Padahal, pada banyak kasus, pelacuran adalah konsekwensi dan cerminan dari desakan ekonomi rumah tangga yang miskin.
Perda semestinya memuat klausul kategorisasi pihak-pihak yang ada dalam pelacuran. Yaitu, perempuan yang dilacurkan, perempuan korban trafficking, dan pelacur professional yang lebih mengedepankan aspirasi material. Kategorisasi ini dapat dijadikan tolak ukur dalam penanganan masalah pelacuran. Maka, agak janggal pelarangan pelacuran hanya dibatasi pada pembasmian pelacuran tanpa memikirkan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terlibat didalam aktivitas pelacuran.
Kesan yang muncul dari upaya implementasi perda ini adalah pemerintah sangat agresif dalam melarang kegiatan pelacuran. Akan tetapi, gampang dilihat bahwa realitas menunjukkan pelacuran tidak bisa langsung lenyap di Bantul. Sebaliknya, pelacuran tetap berlangsung dengan sembunyi-sembunyi. Kita tidak bisa menutup mata bahwa realitas pelacuran sangat mungkin dekat di sekitar kita. Transaksi maupun aktivitas pelacuran bisa terjadi di mana saja, di mall, hotel, wisma, kafe, pasar, kos-kosan, rumah tetangga atau rumah kita.
Berdasarkan pengalaman lebih mudah membayangkan bahwa Perda ini akan menghambat upaya pencegahan penyebaran HIV-AIDS. Adanya praktek sembunyi-sembunyi akan mempersulit petugas kesehatan dalam melakukan penyuluhan tentang kesehatan dan kontrol terhadap kesehatan mereka. Sosialisasi soal pencegahan HIV-AIDS kepada kelompok resiko tinggi akan menjadi lebih susah dilakukan. Berdasarkan atas pengalaman, banyak lembaga swadaya masyarakat merasa kesulitan ketika sosialisasi HIV-AIDS di lokalisasi, karena masih melekatnya stigma dan diskriminasi terhadap mereka yang mengidap HIV-AIDS . Jika dalam lokalisasi saja masih sulit untuk mensosialisasi pencegahan HIV-AIDS, di luar lokalisasi akan menjadi semakin sulit mengidentifikasi kelompok resiko tinggi. Hal ini akan mendorong penyebaran HIV-AIDS tak terkendali.
Sosialisasi HIV-AIDS ini sangat penting untuk memudahkan penyadaran mereka untuk melakukan VCT (Voluntary Checking and Testing). Pengalaman di Thailand, Kamboja, dan Myanmar menunjukkan sosialisasi dan penyuluhan tentang seks aman di kalangan PSK (pekerja seks komersial) berpengaruh pada menurunnya penyebaran HIV.
HIV-AIDS di Yogya dan Tugas Kita
Kita sangat berharap kepada pemerintah untuk memiliki politik kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS. Mengingat di Indonesia penyebaran HIV-AIDS semakin meluas dan tidak terkendali. Dan sekali lagi, fenomena ini sudah menyebar di seluruh propinsi Indonesia, dan tidak ada propinsi di Indonesia yang bebas dari HIV-AIDS. Menurut Dinas Kesehatan DIY pada tahun 2002 hingga Oktober 2007, penderita HIV-AIDS berjumlah 398. Perlu disadari bahwa jumlah penderita HIV-AIDS merupakan fenomena gunung es. Secara riil penderita HIV-AIDS belum terdata secara keseluruhan. Selama ini data HIV-AIDS masih banyak didapat dari kelompok resiko tinggi dan bagi mereka yang sadar memeriksakan dirinya. Meski pemerintah DIY memberikan layanan bagi masyarakat yang hendak memeriksakan diri melalui VCT di sejumlah rumah sakit terpilih yang ada di propinsi Yogyakarta. Akan tetapi, sebagaimana diakui oleh Dinkes sendiri kesadaran untuk melakukan test HIV masih rendah di masyarakat Yogyakarta, karena terkait dengan stigma dan diskriminasi yang melekat pada penderita HIV-AIDS. Yakni, HIV-AIDS adalah penyakit kutukan bagi baik para pekerja seks maupun perilaku seksual menyimpang. Stigma dan diskriminasi terhadap penderita HIV-AIDS ini menimbulkan ketakutan akan konsekwensi negatif yang ditimbulkan, sehingga banyak orang menghindari tes HIV-AIDS.
Kondisi penyebaran HIV-AIDS di Yogyakarta sebenarnya sangat memperihatinkan, mengingat penderita HIV-AIDS tidak hanya dari kelompok pekerja seks saja, dan lebih dari 80 persen penderita berada dalam usia produktif . Hal ini terkait dengan perilaku seksual di usia pra-nikah dan pemakaian obat-obatan terlarang bagi pengguna injecting drug user (IDU) atau narkoba dengan jarum suntik yang menempati peringkat kedua terbanyak di DIY(Kompas, 1/12/07). Melihat kondisi HIV-AIDS di Yogyakarta yang cukup menghawatirkan, maka tidak seyogyanya pemerintah Bantul dengan mudah mengklaim angka penderita HIV-AIDS di daerahnya turun akibat Perda No 5/ 2007 tentang pelarangan pelacuran di Bantul.
Ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan oleh pemerintah Bantul terkait soal HIV-AIDS. Pertama, konteks struktural , dalam penanggulangan HIV-AIDS diperlukan adanya politik kesehatan yang jelas dan terarah. Dan disertai anggaran kesehatan untuk menanggulangi HIV-AIDS, terutama anggaran obat-obatan untuk penderita HIV-AIDS. Pemerintah Yogyakarta telah menyediakan layanan one stop service di puskesmas-puskesmas dan melalui mobile clinic untuk menjangkau kelompok-kelompok resiko tinggi. Akan tetapi, jika perda No 5/2007 tersebut tidak melokalisir para pekerja seks, maka akan menyulitkan kontrol kesehatan mereka. Akibatnya kesehatan kelompok resiko tinggi ini tidak terjamin. Kegiatan seks merekapun cenderung tidak aman, sehingga epidemic HIV cepat berkembang.
Kedua, pertimbangan kultural yang berbasis adil gender sebaiknya dipertimbangkan oleh pemerintah dalam penanggulangan HIV-AIDS. Artinya, pemerintah dalam mencegah epidemic HIV-AIDS hendaknya menggunakan respon yang berbasis gender. Salah satunya adalah pencegahan HIV untuk perempuan. Dengan pertimbangan, baik kondisi fisiologis maupun sosial kultural perempuan rentan terhadap penularan HIV. Organ reproduksi perempuan memiliki selaput mukosa yang luas sehingga mudah luka dan iritasi. Sedangkan kerentanan sosial kultural lebih dijelaskan pada posisi subordinate perempuan. Dalam perilaku seksual, laki-laki memiliki peran dominan dalam menetukan aktifitas seksual. Posisi ini menimbulkan dampak yang merugikan bagi perempuan. Perempuan gampang mengalami tindak kekekerasan, yakni korban kekerasan seksual atau korban perkosaan.
Selain itu, selama ini stigma dan diskriminasi melekat pada penderita HIV-AIDS. Yakni, HIV-AIDS adalah penyakit kutukan, penyakitnya pekerja seks, perilaku seksual menyimpang, dan lain-lain. Stigmatisasi ini juga dilekatkan pada orang yang menderita HIV-AIDS, sehingga para odha (orang dengan HIV-AIDS) mengalami diskriminasi baik dari keluarga maupun masyarakat. Konsekwensi negatif tersebut menimbulkan perempuan menghindari tes HIV-AIDS. Terbukti di Bantul selama tahun 2007 ini hanya 2 orang yang melakukan VCT (KR,5 Feb 2008).
Pendekatan moralistik tidak akan mampu efektif untuk mencegah penyebaran HIV-AIDS, jika solusi yang ditawarkan tidak menyentuh pada problem struktural dan kultural dalam pencegahan epidemik HIV-AIDS. Untuk itu, hasil survey tersebut perlu diperdebatkan dan dikaji ulang, agar tidak menyesatkan bagi para pengambil kebijakan, terutama kebijakan kesehatan.
*) Enik Maslahah, Koordinator Tim Kampanye Aliansi Tolak Perda Larangan Pelacuran di Bantul. Alumnus Program Magister Ilmu Kependudukan UGM. Bekerja di Pusat Layanan Informasi Perempuan (PLIP) Mitra Wacana, Yogyakarta.
Tulisan ini dipresentasikan pada acara Diskusi Panel “Membangun Sinergisitas Gerakan HIV-AIDS, Gerakan Perempuan dan Gerakan HAM”, Selasa , 12 Maret 2008 di Gedung Kepatihan Yogyakarta
Friday, May 16, 2008
Resiko Fleksibilitas Pasar Kerja
Oleh THOMAS PRASASTI
SISTEM pasar kerja di
Mengenai hal ini, saya justru berfikir sebaliknya. Hubungan Industrial tidak akan pernah menjadi adil, ketika melulu diserahkan pada mekanisme pasar kerja yang menganut paham neo-liberal ini. Mekanisme pasar ibarat hukum rimba, siapa yang kuat maka dia yang akan menang, yang lemah hanya akan menjadi mangsa dan pelengkap penderita sistim ini.
Memperlebar Jurang Ketimpangan
Sistem ini setidaknya mengakibatkan 3 hal berikut : pertama, pasar kerja yang fleksibel melemahkan posisi pekerja/buruh, ini disebabkan oleh minimnya ketrampilan pekerja/buruh, serta jumlah yang melebihi kebutuhan pasar kerja. Sebagai data, Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2007 mencapai 109,94 jiwa. Yang perlu diperhatikan, sekitar 58 juta diantaranya berpendidikan hanya SD atau belum SD (tempointeraktif,2005). Kita semua tahu, ketika barang atau jasa melebihi permintaan pasar, harganya akan turun. Kedua, sistem pasar kerja yang fleksibel mensyaratkan persoalan hubungan kerja diserahkan pada mekanisme pasar, artinya campur tangan negara perlu dipangkas supaya sistem pasar kerja menjadi tidak kaku, sebab bisa menghambat produktifitas di level produksi. Konsep keamanan lapangan kerja (employment security) dibiarkan melibas keamanan kerja (job security).
Fakta Negatif Dampak Pasar Kerja yang Fleksibel
Demi efisiensi produksi dan memaksimalkan keuntungan pemodal, jam kerja dan besaran upah disesuaikan dengan fluktuasi permintaan pasar akan barang atau jasa yang dihasilkan. Model hubungan kerja didasarkan pada sistem kontrak dan outsourcing.
Hasil dari pendataan Forum Pendamping Buruh Nasional (FPBN) wilayah timur tahun ini, dari 48 pabrik dengan jumlah pekerja 34. 234 orang, 11.465 orang berstatus tetap, 68.5 % sisanya berstatus kontrak: 16.568 orang berstatus kontrak dan 6.201 orang berstatus harian lepas. Sementara pemetaan di wilayah barat (Lampung masuk wilayah ini), terdapat 91 perusahaan, 57 perusahaan atau 62, 6 % sudah mempraktekan sistem kerja kontrak.
Akibat dari pergeseran status dari tetap ke kontrak maka hak-hak pekerja/buruh ikut mengalami degradasi. Sebagai perpandingan, jika pekerja/buruh tetap berhak memperoleh upah pokok (UP) berupa minimal UMK dengan Tunjangan Masa Kerja, maka pekerja kontrak hanya memperoleh UMK. Pekerja kontrak juga tidak memperoleh premi kehadiran, Jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, kesehatan), uang makan, uang transport, tunjangan hari raya, kebebasan berserikat, serta tunjangan jabatan untuk posisi tertentu, upah lembur, dan pesangon ketika terjadi PHK.
Berkaitan dengan hak normatif, berdasar investigasi serikat buruh - serikat buruh & FPBN wilayah barat, pekerja kontrak juga tidak memperoleh hak cuti tahunan, pelatihan kerja, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, rekreasi. Pekerja perempuan dengan status tetap mempunyai hak cuti haid serta cuti melahirkan, sementara tidak demikian dengan pekerja kontrak. Umumnya bila hamil atau menikah, mereka langsung diberhentikan atau kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Pada proses rekrutmen, pekerja kontrak direkrut melalui agen/yayasan penyalur tenaga kerja, tentunya ada nilai yang harus dibayar.
Meningkatnya ketidakpastian pendapatan, sementara harga-harga kebutuhan pokok semakin melambung, menuntut saudara-saudara kita para pekerja/buruh lebih ‘kreatif’ untuk sekedar bertahan hidup. Untuk menekan pengeluaran pangan; caranya dengan mengurangi frekuensi makan, dari 3 menjadi 2 kali sehari. Kualitas menu juga dikurangi; makan berupa nasi, sayur, lauk tahu/tempe, sarapan dan makan malamnya roti atau mie instant. Trasnportasi; mengkombinasikan ongkos angkutan termurah dengan jalan kaki, atau beralih menggunakan sepeda. Tempat tinggal; dengan pindah ke kontrakan yang harganya lebih murah, tentunya dengan kualitasnya lebih buruk: MCK antri, dinding triplek.
Dampak negatif bahkan juga dirasakan oleh para pencari kerja serta kegiatan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan para buruh, misalnya para pengusaha warung makan.
Mempertaruhkan Masa Depan Bangsa Kita
Jika kondisi ini didiamkan, maka makin lama kondisi mayoritas pekerja/buruh kita akan semakin miskin. Terkait momen peringatan Hari Pendidikan, salah satu akibat dari kemiskinan, para pekerja tidak mampu mengakses pendidikan yang layak bagi anaknya. Rendahnya pendidikan (dalam arti luas) menyebabkan kebodohan, sehingga produktifitas generasi berikutnya semakin rendah. Dengan rendahnya produktifitas, maka upah juga makin kecil, artinya hidup makin miskin. Pekerja dan keluarganya akan tenggelam dalam lingkaran setan: miskin - tidak produktif - dan makin miskin. Belum lagi masalah kesehatan akibat asupan gizi rendah.
Perlu diingat, jumlah pekerja termasuk buruh tani sekitar 120 juta jiwa, hampir separuh jumlah penduduk
Thomas Prasasti, Community Organizer pada Lembaga Karya Bhakti dan aktivist FPBN di Bandar Lampung.
Wednesday, May 14, 2008
SELAMATKAN ANAK-ANAK DARI BUSUNG LAPAR !!
KELAPARAN yang mengakibatkan gizi buruk dan kurang gizi seperti yang diderita anak-anak di NTB, NTT, Papua, Lampung dan berbagai wilayah lainnya bukanlah kejadian yang tiba-tiba muncul di Indonesia. Berbagai survei, penelitian dan berita media massa selalu mengulang laporan yang mengungkap kondisi bayi dan anak balita yang menderita kelaparan di berbagai wilayah Indonesia. Tengoklah data BPS tahun 1999, yang menyebutkan bahwa dari total 19.941.528 anak balita, yang menderita gizi buruk dan kurang gizi ada sebesar 5.256.587 anak Balita (BPS, Susenas 1989-2000). Pada tahun 1999, dikabarkan tentang ribuan bayi dan anak balita menderita gizi buruk di Sumatera Barat. Entah berapa yang menderita busung lapar atau marasmus kwarshiorkor. Kematian akibat busung lapar juga bukan kejadian yang baru.
Penelitian untuk menyusun desertasi yang dilakukan dr. Saptawati Bardosono Msc tentang status gizi balita di tiga daerah miskin di Indonesia (pedesaan Alor-Rote di NTT, Banggai di Sulawesi Tengah dan kawasan miskin Jakarta) dari Januari 1999-Januari 2001 menggambarkan buruknya status gizi anak-anak di Indonesia (Kompas, 21 Februari 2003). Perbandingan antara temuan penelitian tersebut dengan kondisi anak-anak berbagai negara yang dikenal sebagai wilayah bencana di bumi ini sangat mengejutkan. Prevalensi wasting (kurus/rendahnya berat badan terhadap tinggi badan) di semua daerah penelitian melebihi 20 persen. Kondisi ini jauh lebih buruk dari keadaan di Afrika Barat (16 persen) dan Asia Tengah bagian Selatan (15 persen) pada tahun 1996. Menurut WHO, angka kematian akan meningkat secara nyata jika prevalensi wasting lebih dari lima persen (5%). Tingkat keparahan stunting (pendek/rendahnya tinggi badan terhadap usia) di semua daerah penelitian (tahun 1999-2000) lebih tinggi dibanding kondisi Kongo saat devaluasi mata uang Afrika tahun 1994. Prevalensi stunting anak balita di pedesaan Alor-Rote (48 persen) menyamai prevalensi stunting di Afrika Timur (48 persen) dan melebihi Asia Tengah bagian Selatan (44 persen) pada tahun 2000. Keadaan Alor-Rote lebih buruk dari Sudan setelah kekeringan tahun 1983-1985. Prevalensi stunting kawasan miskin Jakarta 26 persen dan Banggai (Sulawesi Tengah) 28 persen. Stunting meningkatkan angka kematian, menurunkan fungsi kognisi dan intelektual serta meningkatkan resiko penyakit degeneratif seperti diabetes dan tekanan darah tinggi. Selanjutnya, prevalensi Anemia anak balita di Alor-Rote (75 persen) mirip Asia Tengah bagian Selatan. Sedangkan Banggai (52 persen) mirip Afrika Barat (56 persen) dan Jakarta (68 persen) polanya antara Afrika Timur dan Asia Tengah Bagian Selatan. Anemia berkait erat dengan proporsi angka kesakitan anak (infeksi saluran pernafasan, demam, diare) akibat rendahnya asupan makanan sebagai sumber zat besi.
Survei Pemantauan Status Gizi dan Kesehatan (Nutrition & Heatlth Surveillance System) oleh Helen Keller Foundation selama 1998-2002 menunjukkan kenyataan tentang 10 juta anak balita yang berusia enam bulan hingga lima tahun รข€“ setengah dari populasi anak balita di Indonesia -- menanggung resiko kekurangan Vitamin A. Disebutkan, makanan anak-anak tersebut sehari-hari di bawah angka kecukupan Vitamin A yang ditetapkan untuk anak balita, yaitu 350-460 Retino Ekivalen per hari (Kompas, 30 Juli 2003). Anak-anak yang tidak dicukupi kebutuhan Vitamin A akan mengalami gangguan kesehatan mata, kemampuan penglihatan, maupun kekebalan tubuhnya. Laporan survei itu lebih jauh menyatakann bahwa sebagian anak-anak balita itu menderita penyakit mata dalam stadium lanjut akibat kekurangan Vitamin A, sehingga tidak dapat disembuhkan. Anak-anak balita tersebut mengalami kerusakan bola mata dari keratomalasia (sebagian dari hitam mata melunak seperti bubur), ulaserasi
kornea (seluruh bagian hitam mata melunak seperti bubur) hingga kondisi parah xeroftalmia scars (bola mata mengecil dan mengempis).
SELAMATKAN ANAK-ANAK
Berbagai literatur menyatakan bahwa keberadaan wasting, stunting dan anemia akibat kekurangan asupan makanan yang bergizi pada bayi dan anak balita adalah bagian dari lingkaran setan kemiskinan dan penyakit infeksi. Kemiskinan mengakibatkan rendahnya tingkat pendidikan orang tua, buruknya lingkungan perumahan dan tidak adanya akses terhadap air minum dan sanitasi. Juga keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar lain dan pelayanan sosial termasuk pangan, kesehatan dan pendidikan.
Ada sebuah postulasi bahwa keberadaan orang lapar apalagi bayi dan anak balita busung lapar merupakan pengujian utama terhadap adil dan efektifnya sistem sosial dan ekonomi di sebuah negara. Demikian mendasar fungsinya, sehingga melalui sistem pangan masyarakat (produksi - distribusi - konsumsi) dapat dipakai sebagai jendela untuk memahami sebuah masyarakat. Kelaparan yang diderita bayi dan anak balita di Indonesia jelas menunjukkan tidak adil dan efektifnya sistem sosial dan ekonomi negara Republik Indonesia.
Negara bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan ini. Akan tetapi, bertahun-tahun sudah anak-anak kelaparan dan belum pernah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kasus Anak Busung Lapar atau Panitia Kerja (Panja) untuk Anak-anak Kelaparan. Kita tidak dapat mengharapkan para anggota DPR yang terus sibuk dengan Mukernas, rapat partai, kunjungan kerja, Pilkada dan Pemilu untuk tertarik mengurus soal anak busung lapar. Kita juga sangat sulit membayangkan administrasi pemerintah bekerja dalam kerangka organisasi yang terpadu bergerak cepat mengatasi soal busung lapar. Advokasi masalah ini pada tingkat kebijakan adalah penting. Menuntut pertanggungjawaban negara adalah sebuah keharusan. Akan tetapi, jutaan anak-anak yang menderita lapar tidak dapat menunggu. Sebelum tiba pada penyelesaian di tataran politik nasional, banyak anak yang menjadi cacat (mental dan fisik) dan meninggal dalam penantian. Jutaan anak-anak tidak dapat menunggu dibentuknya Pansus atau
Panja atau Tim Pencari Fakta (TPF) Kematian Anak Balita Akibat Busung Lapar atau BAKORNAS Penangulangan Busung Lapar. Harus ada tindakan, sekecil atau sesederhana apapun, untuk dapat menolong anak-anak yang menderita kelaparan.
PROMOSI SAYURAN HIJAU
Salah satu cara untuk membantu menyelamatkan bayi dan anak balita dari kekurangan gizi adalah dengan mempromosikan sayuran daun hijau. Sayuran daun hijau sudah dikenal sebagai penghasil utama dari segala macam vitamin, mineral dan protein yang dibutuhkan oleh tubuh. Prof. Dr. Poorwo Soedarmo, perumus slogan Empat Sehat Lima Sempurna dan kawan-kawannya telah membuat sebuah daftar sederhana sayuran hijau khas Indonesia yang dapat ditanam dengan mudah: bayam, beluntas, enceng padi, gelang, gedi, gendola, genjer, jotang, kabak, kacang panjang, kaki kuda, krokot, kangkung, katuk, kemangi, kelor, labu-labuan, leunca, mangkokan, melinjo, mengkudu, paku sayur, pepaya, sawi putih, selada air, sesawi, singkong, turi, talas, ubi jalar dan yute.
Sayuran daun hijau sangat perlu untuk ibu-ibu yang sedang mengandung dan menysui. Dengan demikian anak dalam kandungan mendapat pasokan gizi yang baik yang memungkinkan pertumbuhan janin di dalam rahim. Dengan memakan sayuran daun hijau, Ibu yang sedang menyusui telah memberikan makanan yang bergizi pada anaknya melalui ASI. Sayuran daun hijau juga harus segera diberikan pada bayi begitu ia membutuhkana makanan tambahan di luar ASI. Semangkuk bubur yang dicampur dua genggam sayuran daun hijau dan sepotong tahu atau tempe cukup memadai sebagai sarapan anak-anak yang telah tumbuh gigi. Sepiring nasi dengan sayuran daun hijau yang diolah menjadi kuluban, urap, pecel atau tumis dapat mempertahankan daya hidup dan pertumbuhan anak balita. Kandungan gizi sayuran daun hijau telah terbukti ribuan tahun mempertahankan hidup komunitas yang berpantang memakan daging seperti para pendeta Budha. Kaum vegetarian yang terus berkembang bisa bekerja seperti sama
produktifnya dengan mereka yang memakan daging.
Otonomi Nutrisi
Untuk mendapatkan bahan makanan, terutama sayuran daun hijau, di daerah pedesaan adalah dengan melakukan otonomi nutrisi. Artinya, penduduk pedesaan, khususnya petani miskin dengan tanah terbatas harus mengutamakan tanaman yang dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarganya secara langsung. Setelah makanan keluarga terpenuhi barulah dapat diusahakan produk pertanian yang akan diniagakan.
Untuk sebagian penduduk pedesaan, persoalan dapat diselesaikan melalui penggunaan rasional ruang yang ada, sesempit apapun adanya. Penduduk pedesaan dapat secara berkelanjutan memenuhi kebutuhan bagian penting dari kebutuhan gizi dengan sayuran daun hijau yang dihasilkan secara langsung di sekitar rumah. Berbagai proyek telah menunjukkan bahwa tanpa bahan-bahan dari luar dan dengan biaya yang sangat rendah. Tanah seluas 40 meter persegi dapat menghasilkan pangan untuk mencukupi kebutuhan anggota keluarga (5 orang) akan mineral dan Vitamin serta 18 % dari jumlah total protein yang dibutuhkan seperti yang disarankan WHO. Luas tanah kurang dari 100 meter persegi adalah sangat relevan dengan keadaan penduduk pedesaan di Indonesia.
Kebun Organik Keluarga
Untuk kawasan perkotaan, model yang diterapkan oleh warga Kampung Banjarsari, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan bisa dijadikan contoh (Kompas, 4 Juni 2005). Warga di kampung tersebut, tepatnya RW 08, berhasil menata dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang hijau, sejuk dan nyaman dengan cara yang sangat kreatif. Disekitar rumah masing-masing, warga menanam beragam tumbuhan. Ada tanaman produktif, tanaman pelindung, tanaman hias dan tanaman yang berkhasiat obat. Karena tidak ada lahan untuk menanam tumbuhan, warga Kampung Banjarsari menggunakan media pot untuk menanam tanaman. Pot-pot yang digunakan bervariasi dan banyak menggunakan barang bekas seperti bekas drum sampai bekas air mineral kemasan gelas. Ribuan tanaman pot ditata sehingga membentuk rerimbunan tanaman.
Usaha seperti itu tidak membutuhkan biaya besar. Di Kampung Banjarsari, petugas RW bekerjasama dengan dinas pertanian untuk mendapatkan bibit-bibit tanaman yang murah. Dana untuk membeli bibit dikumpulkan dari iuran warga. Inisiatif tersebut dapat dikembangkan untuk menghasilkan sayuran daun hijau. Untuk memperkaya jenis tanaman di kebun organik keluarga, bibit bisa didapatkan dengan berburu tanaman atau saling tukar bibit antara warga.
PENUTUP
Sayangnya, tulisan ini kemungkinan besar tidak bisa dibaca oleh kelompok masyarakat yang sedang dirundung kelaparan: keluarga-keluarga yang sedang menatap anak-anak mereka yang tergolek lunglai. Para pembaca tulisan ini, diharapkan dapat membantu sesuai dengan kesempatan dan kemampuan masing-masing. Para guru sekolah maupun guru agama adalah kelompok yang paling diharapkan menjadi pendorong bagi keluarga para murid-murid untuk mengenal dan menghargai sayuran daun hijau sebagai sumber gizi yang utama. Guru dapat meluangkan sedikit waktu di sela pelajaran untuk bertanya tentang apa saja yang dimakan para murid dan sekaligus memperkenalkan khasiat sayuran daun hijau dan bagaimanan cara bercocok tanam.
Para ketua RT dan ketua RW yang sangat mengenal warga dan wilayahnya sangat penting dalam gerakan memakan sayuran hijau untuk menekan kasus kurang gizi dan gizi buruk. Pertemuan-pertemuan warga dapat diisi dengan mengenal berbagai sayuran daun hijau dan manfaatnya bagi tubuh.
Urun pikiran diantara para pembaca untuk menolong bayi dan anak balita dari kekurangan gizi akan mengembangkan berbagai kegiataan. Sambil bekerja kreatif untuk menolong bayi dan anak balita, kita tetap harus membangun kekuatan untuk menuntut negara bertanggung jawab atas kelaparan yang dialami jutaan bayi dan anak balita di Indonesia.***
Thursday, April 10, 2008
EDITORIAL APRIL 2008
Debat soal itu terjadi dimana-mana. Paling anyar di dunia maya. Argumentasi silih berganti berdatangan. Ada yang bilang ekspresi dan berpendapat tidak bisa dibatasi. Ada yang ngotot, ekspresi yang menyinggung orang lain itu ”haram” dan harus dilarang. Apalagi kalau yang disinggung itu agama.
Debat tak kunjung usai. Mana yang benar dan mana yang salah. Syukurlah pemerintah Belanda cepat bertindak. Belanda mengecam keras ulah si pirang. Tapi pemerintah Belanda tidak bisa melarang. Hukum disana menjamin kebebasan berpendapat.
Sebelum si pirang jadi pusat cemoohan. Ada kabar tak enak dari Gedung Bundar. Markasnya para jaksa. Urip, si jaksa yang dikenal bersih dan berdedikasi. Tertangkap tangan membawa uang dollar senilai Rp. 6 Millyar. Konon, sang jaksa mengaku uang itu hasil dagang ”berlian”.
Dagang ”berlian” sah-sah saja jadi alasan. Tapi bertransaksi dirumah bekas orang yang dulu si Urip dituntut. Lalu dibebaskan. Tentu tidak lazim diterima logika.
Gaji rendah. Kembali jadi alasan klasik, kenapa jaksa jadi ”tikus”. Alasan itu logis sebenarnya tapi tak etis. Dari dulu gaji jaksa sudah segitu. Lha, kenapa tetap mau jadi jaksa.
Seorang advokat dari Surabaya. Namanya Mohammad Soleh, SH. Menulis sebuah artikel menarik soal alasan ”klasik” itu. Soleh ingin bilang ke semua orang,” Ah..itu alasan sudah basi.” (untuk lebih lengkap silahkan klik : disini)
Dari Medan, ada Dina Purba. mahasiswa semester akhir di Universitas Methodist Indonesia (UMI). Dia menulis soal Wiji Thukul. Seorang akitivist Jaringan Kerja Kebudyaan (Jaker). Thukul menulis puisi-puisi sederhana tapi dasyhat. Sampai-sampai penguasa waktu lampau merasa perlu “mengamankan” laki-laki bertubuh kurus kering itu. Sampai sekarang Thukul tak tahu dimana rimbanya. Ada yang bilang dia sudah mati. Ada pula yang bilang dia kini tinggal di Belada. Untuk mengenal Wiji Thukul melalui tulisan Dian, silahkan klik : disini.
Pendidikan kembali diangkat di web blog ini. Erix Hutasoit, kembali menulis. Dia menulis artikel berjudul ”Tanggung Jawab Pendidikan : Orang Tua atau Negara?” Melalui artikel nya itu, Erix mau menegaskan bahwa persoalan pendidikan adalah persoalan politik. Alokasi biaya pendidikan menjadi cerminan jelas, kepada siapa elite politik berpihak.” Tak usah ngomong pro rakyat lah, kalo sekolah saja masih mahal,” pesan Erix. Untuk lebih lengkap silahkan klik : disini
Dian Purba kembali mengisi web blog CEFIL 19. Artikel berikutnya soal rokok. Dia bilang,” Perokok itu Konyol.” Untuk bertemu dasar argumentasi si Dian, silahkan klik : disini.
Akhirnya team editorial mengucapkan terima kasih kepada penulis. Dian Purba dari Medan. Semoga study nya cepat kelar. Buat Edi Saputra Simamora. Begitu juga dengan Bapak Mohammad Soleh, SH yang tulisannya dicomot begitu saja dari milist IndoProgress. Terima kasih atas izinya. Buat Thomas. Yang kembali menulis untuk menyegarkan web blog ini.
Tidak terasa CEFIL 19 sudah berusia 1 tahun. 30 April nanti genaplah.
Jika merunut setahun silam. Web blog ini diluncurkan tidak lebih sekadar media komunikasi. Khususnya alumni CEFIL 19. Belakangan, web blog ini berkembang dan mendapat apresisasi dari pelbagai pihak. Seiring itu, para alumni menujukkan kematanganya. Web blog kemudian dibuka secara umum. Siapapun boleh menulis dan berkontribusi. Fakta ini menjadi catatan berharga bahwa, CEFIL 19 tidak mengenal istilah eksklusif.
Dipenghujung team editorial mengucapkan selamat membaca. Semoga tulisan-tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Salam.
Sunday, April 6, 2008
JALAN SUNYI PETANI

CERITA tentang
Fakta yang kita alami saat ini adalah iklim yang sukar diprediksi. Kekayaan hayati semakin berkurang. Sumber daya pendukung pertanian yang makin menipis. Suplai pangan yang tergantung dari negara lain. “Lalu bagaimana generasi nya?” Suka atau tidak, generasi sekarang kalah cerdas dan kalah bermartabat dibanding generasi Tan Malaka, Syahrir, Soekarno atau Hatta. Hmm..
Di Indonesia. Petani, sebagai profesi mayoritas. Selain buruh atau pekerja. Termasuk golongan yang tidak mampu mengakses pendidikan tinggi. Dalam bahasa sederhana, bangsa ini telah bangkrut. Sumber daya alamnya habis, hutangnya banyak. Mayoritas masyarakat nya miskin dan bodoh. Akhirnya, bangsa ini terbelit lingkaran setan: miskin – bodoh – tidak produktif. Kemudian tambah miskin – bodoh dan seterusnya.
Mencari Solusi Alternatif yang Logis & Realistis
Ketika kita mencoba merunut mengapa, bagaimana itu terjadi dan siapa yang bertanggungjawab. Jawaban yang sering muncul adalah karena pemerintah salah mengelola bangsa ini.
Pembangunan lebih ditekankan pada pertumbuhan ekonomi. Namun manusianya (masyarakat) justru dijadikan obyek pembangunan. Pemerintah sebagai pemegang otoritas pengelolaan negeri ini, belum mampu - kalau tidak mau dikatakan belum mau - untuk berpihak pada rakyat jelata. Pemerintah pro sistim kapitalis.
Menyalahkan dan saling menyalahkan tidak akan menyelesaikan masalah. Langkah yang lpenting setelah menemukan akar masalah adalah mencari solusi alternatif yang tepat.
Jika pemerintah dan penentu kebijakan publik negeri ini belum bisa diharapkan. Lantas alternatif yang logis dan realistis harus dating dari penati. Petani harus mandiri !
Perjuangan menuju kemandirian
Kelemahan yang dimiliki generasi petani kita saat ini setidaknya ada tiga. Pertama, mengenai teknis pertanian. Pada tingkatan On-farm, generasi petani saat kehilangan pengetahuan dan ketrampilan dalam menyediakan sarana produksi secara mandiri. Pupuk, insektisida, herbisida, sampai benih. Semuanya diperoleh dengan membeli alias tergantung pada pabrik. Ironisnya pabrik-pabrik penyuplai itu saham nya dikuasai bangsa asing.
Padahal. Kita masih memiliki ragam ternak yang dapat mendukung usaha pertanian. Sebut saja : kerbau, sapi, kambing, unggas. Bahkan di beberapa daerah ada hewan liar seperti kelelawar, yang kotorannya dapat diolah menjadi pupuk organik. Pupuk yang ramah lingkungan.
Belakangan ini muncul bermacam merek pupuk organik. Pupuk seperti ini relatif ramah lingkungan dibanding pupuk sintetis buatan pabrik. Namun jika petani tetap harus membeli, petani tetap tidak mandiri. Belum lagi maraknya pemalsuan pupuk. Atau sertifikasi produk organik yang hampir belum ada pengawasannya.
Jalan yang harus ditempuh oleh petani – dan ini langkah yang tidak bisa dikompromi, adalah mereka harus mampu menyediakan secara mandiri seluruh sarana produksi. Mulai penyediaan benih lokal, serta penyediaan pupuk, insektisida, herbisida organik yang berasal dari sumber daya alam setempat. Petani juga harus kembali menggunakan alat-alat pertanian ”manual”, seperti sabit, cangkul, mata bajak yang ditarik ternak sapi atau kerbau dalam mengolah tanah. Daripada menggunakan traktor yang berat yang berakibat tanah menjadi padat atau pejal. Ternak selain tenaga dan kotoran nya bisa dimanfaatkan. Daging dan susu nya juga sumber protein bagi keluarga. Selain itu, ternak juga jenis tabungan atau aset yang mudah dicairkan.
Kedua, mengenai Manajemen Usaha Tani. Generasi petani sekarang tidak memiliki kemampuan mengelola usaha pertanian. Mereka hampir tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam membuat perencanaan. Mulai dari tahap produksi hingga pemasaran.
Penentuan jenis komoditi yang dibudidayakan, tidak didasarkan dari survey pasar. Artinya belum memiliki orientasi memproduksi komoditi sesuai yang diinginkan pasar atau konsumen. Ditambah pengetahuan dan ketrampilan dalam membudidayakan komoditi juga rendah.
Seringkali setelah panen, komoditi petani tidak diterima pasar. Penyebabnya beragam. Bisa karena mutunya rendah, atau kalau kebetulan mutunya baik tapi over production (kelebihan produksi) sehingga harganya “terjun bebas”. Padahal dalam ilmu manajemen, perencanaan (planning) wajib hukumnya! Petani belum bisa memenuhi tuntutan pasar: 4 K, kualitas, kuantitas, Kontinuitas, dan Kepercayaan. Maka mulai sekarang, petani harus berani untuk belajar !
Berikutnya, generasi petani tidak memiliki otoritas menentukan harga komoditas pertanian. Ketika panen mereka justru bertanya kepada pedagang,”berapa harga beras saya?” begitu pula dengan komoditi lain. Seperti singkong, jagung, kedelai, kakao dan seterusnya.
Ketiga, adalah mengenai manajemen Organisasi. Kembali menurut ilmu manajemen. Setelah perencanaan dilakukan, perlu dimantapkan dengan melakukan pengorganisasian (organizing). Petani harus berani jujur mengakui keterbatasannya sebagai individu. Maka harus mau bersatu – dengan jalan berkelompok.
Didalam kelompok inilah dilakukan perencanaan produksi. Mulai dari penetuan jenis komoditi maupun luasan lahan (nantinya berkaitan dengan volume yang dihasilkan), hingga melakukan pemasaran secara bersama - secara kelompok bahkan asosiasi. Dengan pemasaran bersama, posisi tawar petani meningkat. Posisi mereka sejajar dengan pedangang! Petani perlu uang - pedagang perlu barang, terjadilah simbiosis mutualisme. Sehinga harga yang disepakati berdasarkan kualitas komoditi. Ini jauh lebih adil bagi petani.
Sedangkan pada tingkatan off – farm. Pengetahuan dan ketrampilan generasi petani kita, dalam mengelola komoditi sejak keluar dari lahan. Masih rendah. Kasus yang sering terjadi, dengan budidaya yang tanpa perencanaan produksi, maka harga komoditi jatuh.
Dengan berkelompok, selain perencanaan produksi dan pemasaran bersama. Petani juga bisa mengatasi harga yang anjlok.
Pertama, melakukan penanganan paska-panen dengan benar untuk menjaga kualitas komoditi. Kualitas yang baik akan mendongkrak harga komoditi.
Kedua, pada saat harga rendah, petani menyimpan komoditi dengan benar secara bersama. Sehingga kualitasnya tetap terjaga. Baru setelah harganya tinggi, komoditi baru dilepas ke pasar.
Ketiga, petani dapat mengupayakan pengolahan komoditi menjadi produk. Tujuannya untuk meningkatkan nilai atau harga komoditi. Misalnya mengolah singkong menjadi gaplek atau tepung atau menjadi makanan. Kalau menguasai teknologinya, singkong bisa “disulap” menjadi bio-diesel. Jagung dapat diolah menjadi makanan ternak, maupun makanan manusia. Jahe, kunir, temulawak dan jenis empon-empon lain dapat diolah menjadi produk minuman instan yang menyehatkan. Cabai, rempah, atau sayur-mayur dapat diolah menjadi bumbu siap saji yang memiliki kandungan gizi lengkap untuk keluarga.
Keempat, generasi petani sekarang tidak lagi mempunyai lahan yang luas. Karena itu, selain kreatif & inovatif, petani harus mampu melakukan lobby atau negosiasi dengan pemerintah dan stakeholder lain. Misalnya kepada asosiasi profesi lain, atau ormas lain untuk memperjuangkan landreform di wilayahnya.
Kelima, petani mulai memiliki kebanggaan akan profesinya dan terhadap komoditi yang dihasilkannya. Petani mulai secara “fanatic” menggunakan produknya. Dan menolak produk sejenis yang berasal dari luar wilayahnya.
Petani Bermartabat & Sejahtera
Seandainya petani mau bersatu, maka kekuatannya akan dasyhat dan sulit dicari tanding. Perlu diingat, solusi alternatif yang ditawarkan di atas, hanya bisa berhasil jika petani berjuang secara terorganisisr dan sistematis. Perjuangan membutuhkan pengorbanan. Walau “sakit” diwal namun buah nya akan “manis” diakhir. Maka konsisten pada tujuan perjuangan adalah keharusan. Nyalakanlah terus harapan di hati. Menjadi manusia yang mandiri, lebih bermartabat dan sejahtera. Petani, nasibmu ada di tangan mu, maka : bersatu & bergeraklah !.***
Thomas Prasasti, Community Organizer Petani & Buruh, tinggal di Bandar Lampung