Monday, October 8, 2007
Monday, October 1, 2007
Pendidikan Gratis Vs "Political Will"
Pembaca yang budiman, senang sekali bisa menyelesaikan
artikel yang berjudul "Pendidikan Gratis Vs "Political
Will"?" ini. penulis menyadari tulisan ini masih
banyak kekurangan, maka kritik dan saran sangat
diharapkan oleh penulis mengenai topik yang diangkat
ini.
PADA artikel kali ini penulis ingin menyampaikan apa
yang sering mengusik hati kecil ini.
Penulis sering menyatakan bahwa untuk menjadi sebuah
Negara yang "besar" kita tidak harus saling
menyalahkan dan menjatuhkan. Tapi kali ini penulis
kecewa dengan pemerintah. Penulis ingin menggugat
pemerintah untuk bertanggungjawab. Yaitu untuk
menyelenggarakan tidak hanya pendidikan yang
berkualitas tetapi juga pendidikan yang Gratis. Tidak
ada tawar menawar lagi. Pendidikan gratis untuk semua
golongan. Jangan katakan tidak! Karena kita mampu
melakukannya.
Di Jembrana Bali misalnya. Bupati Jemberan Bali adalah
Bupati pertama yang memberikan pendidikan dan
pelayanan gratis kepada semua lapisan mayarakat tanpa
mendiskiminasikan golongan tertentu. Andai semua
"penguasa" mempunyai "politcal will" yang sama.
(M.Nurdin: 2005)
Banyak kasus telah terjadi akibat mahalnya biasaya
sekolah. Dari anak putus sekolah, kemudian anak
menjadi pekerja di bawah umur, banyak
anak yang stress, bahkan banyak yang nekat bunuh diri.
Andang misalnya, Siswa SD garut nekat gantung diri
karena tidak mampu membayar uang ekstra kurikuler.
Sedangkan DI Tegal, seorang anak SD nekat mencoba
bunuh diri, dengan alasan menunggak SPP 9 bulan
(Pontianakpost Edisi: Kamis, 17 Mei 2007 ).
Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis mendesak
pemerintah untuk segera mewujudkan pendidikan gratis
agar semua anak bisa bersekolah. Namun yang ada
hanyalah janji. Sekali lagi JANJI. Kapan akan ditepati
BUNG? Pembaca yang budiman, bukankah tugas utama
anak-anak seharusnya adalah belajar yang banyak,
karena posisi mereka sebagai generasi penerus.
Besarnya biaya pendidikan, yang berujung pada
ketidakmampuan pihak pembiaya (orang tua, wali maupun
anak sendiri) dalam membayar, mengharuskan anak putus
sekolah. Kasus seperti ini belakangan jumlah-nya terus
meningkat, menjadi fenomena di seluruh pelosok tanah
air.
Putus Sekolah Tidak Seharusnya Terjadi
Melihat kasus putus sekolah-nya anak anak usia sekolah
khususnya di Kalimantan Barat misalnya yang cukup
tinggi yaitu sebesar 2,5 persen merupakan sebuah
fenomena yang seharusnya tidak terjadi. (Warta Pemprov
- 08/07/2005). Sebagai Hak Asasi Manusia pendidikan
seharusnya menjadi kewajiban pemerintah, tidak soal
siapa yang menjadi Bupati, Gubernur ataupun Presiden,
jika itu tidak terjadi maka secara terbuka pemerintah
telah melanggar HAM, pemenuhan hak pendidikan tidak
hanya dalam penyediaan sarana pendidikan dan guru.
Kalau tidak mampu merealisasikn atau menepati janji
sebaiknya segera mundur dari kursi kepemiminan yang
sudah "reot" atau bagi yang mau mencalonkan diri
menjadi pemimpi terutama Gubernur, walikota, bupati
dan sebagainya sebaiknya jangan terlalu banyak
berjanji jika tidak mamu menepatinya nanti.
Dalam kasus seperti putus sekolah di Indonesia saat
ini, jalan keluar yang paling mungkin adalah
pendidikan anak harus gratis, pendidikan gratis di
dalamnya termasuk penyediaan segalah fasilitas
pendidikan seperti, alat tulis, sarana pendidikan
lainya, solusi ini akan menurunkan tingkat putus
sekolah karena alasan faktor eksternal, di harapkan ke
depan tidak ada lagi alasan bagi anak-anak untuk tidak
sekolah.
Masih juga segar diingatan kita sumua bagaimana SBY JK
berjanji di hadapan publik pemilihnya di masa kampanye
pemilihan presiden dan wakil presiden beberepa waktu
lalu. "Kami akan memberikan perhatian lebih kepada
dunia pendidikan. Semua pihak harus mencatat janji
kami dalam hati yang paling dalam". Kemudian beliau
(SBY) menegaskan mulai tahun 2005 pemerintah akan
membebaskan biaya pendidikan bagi anak-anak terutama
di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah tingkat
pertama. (Kompas, 18 Juni 2005)
Mereka sudah berjanji berarti mereka harus menepati.
Nabi mengingatkan janji adalah hutang yang wajib di
bayar. Orang bijak bertutur "Ketika sudah berjanji
maka tidak ada kata lain kecuali harus ditepati.
Sekarang tidak henti-hentinya rakyat menagih janji.
Kalau tidak sekarang kapan lagi? Kalau tidak untuk
rakyat untuk siapa lagi? Pembaca yang budiman tentunya
kita semua sepakat jika masa depan kemajuan suatu
bangsa tergantung kepada bagaimana pendidikan saat ini
terhadap anak-anak bangsa. Oleh karena itu sudah
saatnya pemerintah mendengarkan hati nurani. Sudah
saatnya menggunakan "power" atau kekuasaan dan
"political will" nya untuk menepati janji yang yang
sudah di gembar-gemborkan
sebelumnya.
Semoga…
Supriadi adalalah Mahasiwa di departemen Sastra Inggris Unversitas Tangjungpura, Kalimantan Barat.
Monday, September 10, 2007
KEKELIRUAN DI FAKULTAS EKONOMI
Oleh ERIX HUTASOIT
”… dosen-dosen ekonomi di Universitas telah “berdosa” mengajarkan ilmu ekonomi secara keliru atau bahkan mengajarkan “ilmu ekonomi yang keliru”.” (Prof.Mubyarto, 2003)
Pada kesempatan itu, Prof.Mubyarto dengan lugasnya menyoroti lemahnya kemampuan sarjana ekonomi dalam memberikan konsep pembangunan yang pro-rakyat. Kegelisahan itu, kembali dituangkannya dalam artikelnya di tahun 2002, dimana Prof.Mubyarto menyatakan, ”..tidak jarang sarjana-sarjana sosial non-ekonomi lebih cerdas berpikir ekonomi dan mampu mengusulkan rencana-rencana pembangunan yang rasional ketimbang sarjana ekonomi.”
Lebih lanjut Prof.Mubyarto menulis, ”Kesimpulan kita adalah bahwa pengajaran ilmu ekonomi di fakultas-fakultas Ekonomi kita kurang tajam, kurang relevan, atau keliru. Lebih merisaukan lagi, jika kemudian timbul kesan bahwa ilmu ekonomi mengajarkan bagaimana orang mencari uang, atau mengejar untung, dengan tidak mempertimbangkan akibat tindakan seseorang bagi orang lain.”
Bertolak dari kritisisme Mubyarto, saya melihat kelemahan sarjana-sarjana ekonomi ini disebabkan oleh pertama, konsep homosocialis (manusia sosial) yang dirilis Adam Smith (1723-1790) dalam "On the Theory of Moral Sentiments" (1759), yang menggambarkan tentang empati atau kecenderungan cinta kasih manusia kepada masyarakatnya yaitu, propensities such as fellow feeling and the desire to attain approval of his brethren, tidak diajarkan secara utuh atau malah “dibonsai” habis di ruang-ruang kuliah fakultas ekonomi.
Sebaliknya, konsep homoeconomicus (manusia ekonomi) yang dituliskan Smith dalam "The Nature And Causes of The Wealth of Nations" (1776), malah diajarkan secara berlebihan. Keegoisan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dianggap sebagai ”kewajaran.” Dan adagium maximum gain minimum sacrifice, dijadikan prinsip suci ekonomi yang pantang dilanggar. Inilah yang membuat isi kepala sarjana ekonomi kita tak ada bedanya dengan isi kepala para spekulan di pasar modal: uang dan lebih banyak lagi uang.
Sudah menjadi rahasia umum kalau spekulan pasar modal, tidak mengenal istilah ideologi dan politik apalagi punya nasionalisme. Logika spekulan ini berangkat dari pemikiran Joseph Schumpeter yang menyebut, ”..sejarah kemajuan ekonomi adalah sejarah perkembangan kreativitas manusia.” Lebih lanjut, Schumpeter mengatakan, perkembangan ekonomi adalah kenaikan output yang disebabkan oleh inovasi (pendapatan baru) yang dilakukan oleh para wiraswasta (pengusaha).
Petuah Schumpeter inilah yang menjadi jalan tol bagi para spekulan untuk meraup keuntungan. Atas nama ”kreativitas,” para spekulan memanfaatkan setiap keadaan demi maximum gain (inovasi). Bahkan, situasi yang krisis sekalipun tetap bisa mengutungkan bagi mereka. Coen Husain Pontoh (2007) dalam "Bermimpi Mengejar Investasi," mencontohkan spekulan yang tinggal di Pulau Macau, misalnya, boleh saja membeli salah satu perusahaan yang bangkrut di Indonesia (karena krisis ekonomi/politik - ed.) untuk kemudian di jual lagi ke spekulan lain di negeri seberang.
Sekalipun aksi spekulan ini menyebabkan kerugian banyak orang, mereka tidak perduli. Yang menjadi panduan mereka adalah lonjakan angka-angka statistik pada monitor komputer. Bukan barisan panjang ibu-ibu yang antri berjam-jam untuk mendapatkan pembagian beras miskin. Atau, jumlah balita (bawah lima tahun) yang meninggal dunia karena kekurangan gizi.
Dosa kedua, menempatkan analisis empiris-analitis (deduktif) sebagai patron dalam analisis ekonomi. Ini membuat fenomena ekonomi mendapatkan pembuktian ilmiah hanya melalui rimbunan statistika dan kerumitan matematika. Logika ini diambil dari anggapan bahwa ekonomi adalah ilmu murni yang ”bebas nilai.” Muasal logika ini tidak terlepas dari kemenangan kelompok positivisme dalam perdebatan metodologi di Jerman, pada abad ke-18. Ketika itu, kaum positivisme mengganggap klaim ilmiah hanya dapat dibuktikan kebenaranya lewat metode ilmu alam (science). Setiap pengetahuan yang tidak berdasarkan metode ilmu alam, konon tidak layak disebut sebagai ilmu.
Satu perdebatan seru terjadi antara Gustav Schmoller dan Carl Menger di tahun 1870an dan 1880an. Perdebatan itu untuk menentukan status dan metodologi ilmu ekonomi. Mereka berdebat dalam soal, apakah ilmu ekonomi harus bekerja menurut metode “eksakta” atau metode “historis,” metode “deduktif” atau “induktif,” dan metode “abstrak” atau “empiris.”
Dengan kata lain, apakah ilmu ekonomi merupakan disiplin yang termasuk dalam katagori pengetahuan nomonetik atau ideografik. Nomonetik adalah pengetahuan yang mencari hukum-hukum umum atau keteraturan. Sedangkan ideografik adalah pengetahuan spesifik yang menyoroti gejala individu dan historis.
Ujung dari perdebatan metode dalam rangka penentuan status epistomologi ilmu ekonomi itu “dimenangkan” kaum positivisme. Ilmu ekonomi lantas dipaksa berdiri sama tinggi dengan ilmu alam, dengan cara menggunakan metode ilmu alam dalam ‘analisisnya.” Dan semenjak itu (1) ilmu ekonomi “dianggap” terpisah dari ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, anthropologi, dan ilmu kritik sosial lainya; dan (2) melalui pemikiran Ragar Frish dan Jan Timbergen yang mengembangkan Ekonometri, ilmu ekonomi kemudian disahkan sebagai ilmu murni dengan mengambil statistika dan matematika sebagai alat analisisnya.
Di Indonesia, penerapan ekonomi sebagai ilmu murni semakin mendapatkan tempat terhormat, kala alumnus university of California at Berkeley, yang berhaluan neoklasik (liberal), menukangi perekonomian Orde Baru (Orba). Dalamnya strateginya, ekonom teknorat yang dikomandani Widjojo Nitisastro, memfokuskan pertumbuhan ekonomi sebagai jalan pembangunan. Disinilah arogansi cateris paribus sebagai sebuah syarat mekanisme pasar dipraktikkan dengan ketat. Dan militer dipercaya sebagai stabilitator untuk memastikan semua syarat-syarat itu berjalan dengan baik.
Rakyat lalu dipaksa menerima program penghapusan subsidi, liberalisasi industri dan pangan serta privatisasi dengan todongan senapan. Atas nama pembangunan, Orba merampas tanah-tanah rakyat untuk diubah menjadi perkebunan atau lokasi industri. Siapapun yang tidak sepaham atau melawan, akan segera berakhir sebagai pecundang di penjara atau liang kubur.
Dampaknya, investasi asing dengan segera mengucur deras ke Indonesia. Diikuti regulasi besar-besaran untuk menjamin tidak terjadinya perubahan pada faktor yang bisa mempengaruhi penawaran dan permintaan (cateris paribus). Alhasil, angka-angka statistik pun segera melonjak drastis, inflasi yang pernah mencapai 600 persen berhasil ditarik hingga di bawah dua digit. Sukses inilah yang membuat Indonesia diganjar Bank Dunia sebagai salah satu ”the Asian Economic Miracle.”
Sukses ini menjalar sampai ke ruang-ruang kuliah fakultas ekonomi. Teori ekonomi neoklasik lengkap dengan metode analitis empiriknya, dengan segera menjadi buku babon ekonomi. Setiap dosen merasa tidak bertaraf ”internasional” kalau tidak merujuk Paul Samuelson, di kelas-kelas ekonomi. Bahkan, dosen ekonomi merasa tidak ”muktahir” kalau analisisnya tidak menyertakan rimbunan statistika. Dari sinilah model penelitian kuantitatif segera menghegomoni fakultas ekonomi.
Dalam kasus ini, penelitian dilakukan dengan mengambil jarak dari objek penelitian (yang diteliti). Pengambilan jarak dimaksudkan agar peneliti tidak ’bias’ dalam memberikan penilaian. Ini muncul dari anggapan, semakin ’bias nilai’ bisa dihindari, semakin objektiflah penelitian itu. Peneliti berkuasa penuh atas jalannya penelitian, dari observasi hingga penarikan kesimpulan. Kenyataannya, tidak ada penelitian yang bebas nilai. Penelitian selalu berpihak pada nilai tertentu. Karena pada praktiknya, peneliti (pelaku penelitian) adalah orang yang punya kepentingan. Baik dari segi teknis maupun ideologis.
Di masa Orba, misalnya, kepentingan ini tercermin pada kehendak ahli pembangunan dan peneliti sosial untuk mengontrol dan memanipulasi informasi, agar dapat memprediksi jalannya transformasi sosial. Melalui kontrol politik yang ketat, masyarakat lalu direkayasa (baik dengan kekerasan) agar target-target yang telah dituangkan dalam cetak biru sebelumnya menjadi kenyataan.
Disinilah kelemahan teori ekonomi neoklasik dengan model empiris-analisisnya (kuantitatifnya) terlihat jelas. Karena, apa yang tertera di atas kertas berdasarkan statistik dan matematika cenderung berbeda bahkan, berlawanan dengan kenyataan (realitasnya). Atau dalam kata lain, pertumbuhan ekonomi yang tinggi sekalipun belum tentu berdampak pada pemerataan kesejahteraan rakyat. Selain itu, keyakinan objektivitas yang bebas nilai telah mengakibatkan dehumanisasi. Karena orang yang ada di balik metode menjadi ’netral,’ lalu menjadi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang diperoleh. Sehingga mereka kadang menggunakan hasil penelitiannya, justru untuk menindas objek yang diteliti.
Karena sifatnya yang deduktif, model penelitian seperti ini hanya bersifat teknokratis, monologal dan tidak memperhatian realitas. Menurut Prof.Mubyarto, kelemahan neoklasik terletak di situ. Yaitu pada keengganannya untuk memasukkan faktor keadilan dan kebudayaan dalam analisisnya. Inilah yang membuat sarjana ekonomi kita menjadi pragmatis dan sesat. Di benak mereka, faktor etis seperti nilai, etika, dan ideologi seolah tidak berperan dalam penentuan kebijakan ekonomi.
Sampai disini pula, dosen–dosen di fakultas ekonomi harusnya menyadari bahwa tidak ada penelitian yang bebas nilai. Selain itu, yang perlu disadari, tindakan penelitian juga merupakan tindakan sosial dan pada tingkat tertentu, merupakan tindakan politik. Lebih jelasnya, sebuah tindakan penelitian cenderung membawa dua dampak politis: mendukung status quo dari sebuah sistem atau sebaliknya, mempertanyakan legitimasinya. Akibatnya, hasil sebuah penelitian sosial dapat dipakai untuk mendukung suatu rezim dan sekaligus menindas masyarakat. Atau, malah digunakan untuk mengevaluasi kebijakan rezim dan berupaya mengubah keadaan struktur sosial-ekonomi-politik yang berlangsung.
Dari titik ini kritik terhadap fakultas ekonomi dan haegomoni teori neoklasik menjadi sah dilancarkan. Setiap sarjana ekonomi atau mereka yang tengah belajar di fakultas ekonomi, harus menyadari kalau ilmu ekonomi yang bebas nilai itu hanya mitos. Atau lebih tepatnya, hanya akal busuk pemuja neoklasik untuk melanggengkan paham liberalisme.
Seperti petuah Rev. Imamanuel G. Singgih, Ph.D ”..ekonomi terlalu penting untuk hanya diurusin ekonom saja,” maka dari sana setiap sarjana ekonomi semakin sadar kalau ekonomi bukan sekadar hukum penawaran dan permintaan semata. Tapi, juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, adalah sah jika setiap sarjana ekonomi mempunyai keberpihakan (ideologi). Dan dalam konteks ini, keberpihakan itu jelas harus kepada rakyat dan bukan kepada pasar. ***
Erix Hutasoit, Editor CEFIL 19. Menyelesaikan pendidikan dibidang ekonomi. Saat ini sedang bekerja untuk lembaga sosial gereja katolik dibidang komunikasi dan advokasi.
Kepustakaan:
Erix Hutasoit, ”Mitos Investasi dalam Paradoks Ekonomi Indonesia,” Tambahan untuk DR.Syahrir, Harian Analisa, 19 Juni 2007.
Coen Husain Pontoh, ”Bermimpi Mengejar Investasi,” http://indoprogress.blogspot.
Coen Husain Pontoh, ” Tim Widjojo,” http://indoprogress.blogspot.com.
Heru Nugroho,”Menumbuhkan ide-ide Kritis,” Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
Martin Manurung, ”Bedanya Stiglitz dan Boediono,” http://indoprogress.blogspot.com
Mubyarto, ”Membangkitkan Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi: Peran Perguruan Tinggi,” Jurnal Ekonomi Kerakyatan Th.I No.6, Agustus 2002.
Tuesday, August 28, 2007
ORANG BIJAK TIDAK GOLPUT (?)
KALAU Anda penduduk
Jika Anda membaca secara seksama isi spanduk itu, pasti Anda akan menemui kalimat,”Orang Bijak Tidak Golput.” Bagi penulis, makna kalimat seperti ini sangat kacau dan diskriminatif. Kalimat ini jelas telah ‘menghakimi’ orang-orang yang tidak menggunakan hak konsitusinya dalam pemilu (golput) sebagai orang yang tidak bijak.
Ironisnya, kalimat itu terpampang jelas bersama logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebuah lembaga negara yang dibiayai publik untuk mensosialisasikan dan menyelenggaran pemilu. Tapi dalam konteks kalimat tadi, KPU malah terkesan seperti lembaga ‘tafsir’ yang menentukan mana warga negara yang bijak dan mana yang tidak bijak.
Apa yang dilakukan KPU ini mirip prilaku Orde Baru (Orba) lewat konsep Negara Kekeluargaannya. Konsep ini menurut Arief Budiman (2006) dalam,”Mitos dan Ideologi di Indonesia,” menempatkan negara sebagai kepala keluarga atau “bapak” dan warga adalah anak-anaknya. Warga tidak dibiarkan punya kekuasaan penuh. Ini akan jadi anarki, karena mereka masih anak-anak (masih bodoh), belum tahu apa yang paling baik bagi mereka. Pengetahuan ini hanya dimiliki oleh sang bapak.
Bapaklah yang paling mengetahui apa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya. Dan bapak pula yang berhak menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Mana yang harus dilakukan dan mana yang harus disingkirkan.
Sang bapak dalam setiap kesempatan terus mengingatkan pentingnya stabilitas politik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kita tidak boleh banyak bertikai. Mari satukan langkah dalam derap pembangunan ekonomi. Kalau ada yang tidak sederap, dia itu adalah orang yang mau menyabot pembangunan. Dia adalah musuh rakyat. Termasuk orang yang selalu membicarakan soal hak asasi manusia. Bukan karena pemerintah anti kepada hak asasi manusia, tapi dalam era pembangunan ini, hak tersebut hendaknya tidak terlalu diutamakan, katanya.
Celakanya prilaku sang bapak ini memasung kebebasan sipil dan politik serta mematikan demokrasi. Tafsir ‘kebenaran’ sang bapak telah pula memakan korban jutaan jiwa warga negaranya. Warga negara (anak-anak) yang berseberangan dengan sang bapak diposisikan layaknya musuh. Kemudian secara sewenang-wenang di penjara atau di bunuh. Prilaku sang bapak inilah yang selama 32 tahun dikenal sebagai kediktatoran rejim Orde Baru.
Sebagaimana yang tercatat dalam sejarah, akhirnya konsep Negara Kekeluargaan ini harus berakhir secara tragis. Di tahun 1998, sang bapak (Orba) dilengserkan oleh anak dan cucu sendiri yang bernama rakyat Indonesia. Dan konsep sang bapak yang dulu di puja dan digugu serta ditabukan untuk dibahas. Kini dikritik habis-habisan bahkan ditempatkan sebagai catatan buruk sejarah bangsa ini.
Hal serupapun bisa menimpa KPU, jika lembaga ini ikut-ikutan keliru ‘menafsir’ hak konstitusi warga negara. Pada hal, sudah sangat jelas bahwa memilih (menggunakan hak pilih) dalam pemilu adalah hak konstitusi warga secara perseorangan. Hak yang dilindungi secara hukum. Sebagai sebuah hak, setiap warga berotoritas penuh untuk menggunakan atau tidak menggunakan sama sekali hak tersebut alias golput.
Golongan putih (golput) bukanlah fenomena baru di Indonesia. Ia muncul pertama sekali di tahun 1971. Beberapa tokoh nasional pernah mengagas gerakan golput ini, mereka adalah Adnan Buyung Nasution, Julius Usman, Arief Budiman, Asmara Nababan. Bahkan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) melalui Kardinal Julius Darmaatmadja, dalam surat Gembala Pra Paskah 1997, pernah menulis,”…Anda tidak berdosa apabila tidak memberikan suara.”
Fenomena golput bukan pula hal yang aneh, tabu apalagi kriminal. Di negara yang mengagungkan demokrasi prosedural (pemilu) seperti Amerika Serikat (AS) saja, angka golput juga tidak pernah beranjak (berkurang) dari 40 persen.
Hasil studi The Committee for Study of the American Electorate di tahun 2001, melansir di 16 negara bagian dari 50 negara bagian di seluruh AS, hanya 16,2 persen eligiable voters (pemegang hak pilih) yang mendatangi tempat pemungutan suara. Bahkan tiga tahun sebelumnya angka eligiable voters yang berpartisipasi malah jauh lebih rendah.
Jika pertanyaannya,” Mengapa golput bisa muncul?” Maka ada dua keadaan yang menyebabkan itu. Pertama, karena faktor tidak sengaja. Hal ini bisa terjadi dalam bentuk (1) Warga tidak terdata sebagai calon pemilih, penyebabnya bisa saja karena berpindah domisili. Ini yang menyebabkan warga kehilangan hak pilih (2) Warga sudah tercatat sebagai calon pemilih, namun meninggal dunia (3) Warga melakukan kekeliruan pada saat melakukan pencoblosan, sehingga hak suaranya dianggap batal.
Kedua, sengaja untuk golput. Kondisi kedua ini dapat terjadi dalam bentuk (1) Warga sengaja menghindari pendataan atau sengaja tidak terdaftar sebagai calon pemilih (2) Warga yang sudah terdaftar tapi pada hari pelaksanaan, si warga tidak menggunakan hak pilihnya (3) Warga sengaja melakukan kekeliruan agar suaranya dianggap batal.
Untuk keadaan kedua atau sengaja untuk golput, tindakan ini umumnya bermakna politik. Pelakunya (orang yang golput) melakukannya sebagai bentuk ‘perlawanan’. Perlawanan itu bisa saja dipicu dengan berbagi alasan, misalnya (1) Perlawanan terhadap mekanisme politik yang terjadi saat itu, seperti yang dilakukan Arief Budiman di tahun 1971 yang memboikot pemilu karena Masyumi dan PSI dilarang mengkuti pemilu (2) Figur – figur yang muncul di pemilu dianggap tidak kredibel, seperti yang dilakukan Prof. Bactiar Hasan Miraza di tahun 2004. Prof. Bactiar merasa kecewa karena banyak calon legislatif yang menggunakan ijasah palsu, sehingga dia merasa ‘ogah’ memilih orang-orang seperti itu.
Menurut penulis, golput dalam konteks yang dilakukan Arief Budiman dan Prof. Bactiar Hasan Miraza adalah pilihan sadar (rasional). Mereka melakukannya berdasarkan analisis dan alasan tertentu. Yang secara logika dapat diterima. Karena itu, penulis menggolongkan golput model seperti ini sebagai pilihan bijak.
Dari sini pula penulis berangkat bahwa asumsi orang bijak tidak golput, tidaklah tepat. Golput adalah produk politik, sehingga harus juga dipahami dalam konteks politik. Golput janganlah dicampur-adukkan dengan konteks moral agar pemaknaannya tidak bias dan rancu.
Sebagai catatan kritis bagi KPU dalam menggelar tahapan pilkada, terutama dalam tahapan sosialisasi. Hendaknya KPU lebih selektif dan kreatif lagi dalam mengemas komunikasi politik. Terkhusus dalam memilih kalimat-kalimat yang akan dimunculkan di wilayah publik. Jangan main asal tayang saja.
Penulis percaya anggota KPU Sumatera Utara saat ini tidak perlu lagi diragukan kemampuan dan intergritasnya. Mereka pasti mengerti bagaimana harus mengemas komunikasi politik yang baik dan mendidik. Dan pastinya mereka juga paham bagimana memaknai sebuah kritik. Akhirnya, penulis mengucapkan selamat bekerja untuk anggota KPU Sumatera Utara. Semoga sukses menggelar Pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2008/2013. (***)
Pustaka :
PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI KOMODITAS BISNIS *)
BARU saja ribuan calon mahasiswa baru tahun 2003 selesai mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Dengan keyakinan penuh, setiap calon bersaing memperebutkan satu bangku di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sekilas perjuangan mereka (calon mahasiswa baru ini) sangat menyentuh dan benar-benar menunjukkan betapa pendidikan memiliki arti penting.
Tetapi cerita menyentuh ini akan segera berakhir ketika hasil SPMB diumumkan kelak. Akan ada cerita senang, bagi mereka yang dinyatakan diterima. Akan ada pula cerita sedih bagi mereka yang gagal. Namun di balik kedua cerita ini, mereka dihadapkan dengan satu permasalahan baru yaitu mahalnya biaya pendidikan.
Sedikit beruntung bagi mereka yang diterima di PTN, walau biaya pendidikan di PTN sebenarnya sudah tergolong mahal, namun setidaknya masih lebih murah ketimbang di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Bagi kelompok warga yang cukup mampu secara keuangan, biaya pendidikan yang mahal di PTS mungkin tidak begitu dipersoalkan. Tapi bagi 40 juta warga
Kondisi ini jelas menciptakan kesenjangan sosial dalam tatanan kehidupan warga. Bahkan fenomenanya kini, PTN yang harusnya ‘dikuasai’ warga yang pas-pasan, kini malah di banjiri anak-anak dari warga yang tergolong mampu (kaya).
Lantas mereka yang miskin di mana? Satu dua tiga orang dari kelompok warga yang miskin ini ada juga yang bisa masuk PTN. Tapi kalau mau jujur dihitung, jumlah mereka yang tidak bisa berkuliah dari golongan miskin jauh lebih banyak.
Ironisnya lagi, tidak hanya jalur SPMB yang didominasi kelompok warga yang mampu ini. Akses lain untuk duduk di PTN melalui jalur khusus juga mereka borong. Walau angka yang harus di bayar sangat mahal, berkisar Rp. 15 juta sampai Rp. 150 juta (Media Indonesia,19/6/2003), tapi tetap saja jalur khusus ini ramai peminat.
Apa yang terjadi dalam realitas pendidikan saat ini, tidaklah lepas dari trend globalisasi. Sebagaimana yang di catat sejarah, globalisasi berawal dari GATS (Global Agreement on Trade and Tariffs) yang dicanangkan tahun 1994 oleh 140 negara. Kesepakatan inilah yang pada tahun 1995 melahirkan World Trade Organization/WTO (organizasi perdangangan dunia).
WTO pada dasarnya dilahirkan untuk meningkatkan liberalisasi perdagangan internasional. Soekartwati (2003) dalam artikelnya WTO dan Globalisasi Pendidikan, mencatat 12 sektor yang dimasukkan sebagai ‘produk’ dagang WTO. Yaitu bisnis, komunikasi, distribusi, pendidikan, lingkungan, keuangan, kesehatan, turisme, transportasi dan jasa lainnya. Sejak itulah pendidikan kemudian berubah wajah dari aktivitas sosio budaya menjadi aktivitas bisnis.
Perubahan Fungsi Pendidikan
Margiyono (2002) dalam artikelnya Menghadapi Globalisasi Pendidikan, menganalisis perubahan semangat pendidikan
Mariyono mencatat sedikitnya ada 7 (tujuh) perubahan fungsi dalam aktivitas pendidikan
Pertama, fungsi mahasiswa yang semula sebagai sasaran pendidikan atau sumber daya manusia yang dikembangkan potensinya untuk membangun masyarakat. Berubah menjadi konsumen atau pembeli produk pendidikan. Ini dimaksudkan sebagai prasyarat memasuki dunia kerja.
Kedua, fungsi dosen yang semula sebagai pendidik dan pengembang ilmu pengetahuan berubah sebagai pekerja.
Ketiga, fungsi rektorat yang bertindak untuk mengelola dan mengembangkan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berganti menjadi manajer bisnis pendidikan.
Keempat, fungsi yayasan yang bertujuan mengabdi kepada kepentingan masyarakat untuk menyalurkan ide dan gagasannya. Berganti menjadi investor atau penanam modal untuk mencari laba (profit oriented) .
Kelima, SPP yang berfungsi sebagai sumbangan dana untuk mengembangkan pendidikan (bentuk partisipasi warga dalam pendidikan). Berubah menjadi income atau sumber laba.
Keenam, Ijasah atau gelar yang berfungsi sebagai tanda bukti kelulusan untuk penghargaan. Berganti menjadi tanda bukti kelulusan untuk komoditas. Ijasah seolah-olah menajadi ukuran mutlak kualitas seseorang dan alat ukur untuk memasuki dunia kerja.
Ketujuh, negara yang seharusnya berfungsi membiayai dan mensubsidi (untuk swasta) pelaksanaan pendidikan guna mengembangkan SDM bangsa. Beralih fungsi menjadi penyedia iklim yang kondusif agar bisnis pendidikan berkembang. Negara bertindak layaknya jasa security (keamanan) yang siap segera menindak siapa saja yang ‘mengganggu’ aktivitas bisnis pendidikan ini.
Analisa Margiyono ditulis berdasarkan pengaruh program Structural Ajust Programme/SAP yang dicanangkan Dana Moneter Internasional/IMF. Melalui SAP, IMF memaksa pemerintah
Itulah sebab mengapa pemerintah mampu mengalokasikan 22,8 persen APBN 2003 (sebesar Rp. 80.887.40 Milyar) untuk pembayaran ULN. Sedangkan untuk subsidi untuk sekitar 220 juta warga
Dalam konteks pendidikan tinggi, pemotongan subsidi menyebabkan kemampuan perguruan tinggi (PT) baik negeri maupun swasta menurun drastis. Untuk PTS penuruan ini ditutupi dengan menaikkan biaya pendidikan. Untuk PTN, penurunan ini ditutupi juga dengan menaikkan biaya pendidikan serta membuka akses keuangan lain. Pembukaan akses lain inilah yang mendorong PTN berubaha menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Perubahan ini membuat PTN tidak ubahnya seperti Badah Usaha Milik Negara (BUMN) yang tujuannya mencari keuntungan.
Lalu pertanyaan kita semua,” Apakah setelah pendidikan ikut dibisniskan, lantas mutu pendidikan meningkat?” Menjawab pertanyaan ini, penulis mengutip buku Mc.Donaldlisasi Pendidikan Tinggi tulisan Heru Nugroho (2002) Direktur Program Pasca Sarjana Sosiologi Universitas Gajah Mada (UGM).
Buku ini sendiri diterbitkan tepat setelah UGM berubah menjadi BHMN. Menurut Heru Nugroho, UGM mengalami kegamanang pasca ditetapkan sebagai BHMN. Heru menulis,”Ternyata para petinggi yang berkuasa di UGM tampaknya sedang bingung dalam menterjemahkan arti kata “otonomi pendidikan” (satu konsep yang muncul dari trend demokratisasi, otonomi daerah dan desentralisasi).”
UGM yang dianggap sebagai PTN terbaik di Indonesia pasca terbitnya PP No.153 tahun 2003 tentang perubahan status hukumnya, terus mengalami degradasi kualitas. Lihat saja laporan Asiaweek. Bahkan beberapa program studi yang ada di UGM menurut Badan Akreditasi Nasional (BAN) berada di bawah PTN lainnya bahwa di bawah PTS.
Tidak hanya Heru Nugroho yang angkat bicara, Prof. Mubiarto juga mengungkapkan ‘keprihatinannya’. Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM ini mengatakan bahwa dosen – dosen di fakultas ekonomi UGM tidak pernah lagi membaca buku semacam The Principle of Teaching Economics, akibatnya dosen cenderung mengajarkan ilmu ekonomi yang dipelajarinya dari luar negeri, semisal Amerika Serikat (AS), dan memberikan contoh luar negeri itu kepada mahasiswanya. Pada hal pada praktiknya, model AS berbeda dengan kondisi Indonesia, akhirnya sarjana – sarjana yang ditamatkan tidak mengerti permasalahan ekonomi yang dialami Indonesia.
Kegelisahan Heru Nugroho dan Prof. Mubiarto sangatlah beralasan. Pendidikan yang sejatinya adalah produk idealisme untuk mengembangkan potensi SDM bangsa. Kini berlahan ditinggalkan seiring masuknya semangat bisnis dalam tubuh pendidikan. Pada hal sekalipun pendidikan sudah dibisniskan, tidak ada jaminan mutu pendidikan beserta lulusannya akan lebih baik. Malah dampak umum yang terjadi akibat trend bisnis itu adalah :
Pertama, meningkatnya biaya pendidikan menjadi sangat mahal, sedangkan kualitas pendidikan tidak meningkat. Lalu akses untuk memperoleh pendidikan semakin terbatas, bahkan dikhawatirkan hanya dikuasai sekelompok kecil warga yang mampu secara keuangan.
Kondisi ini sangat berbahaya untuk jangka panjang. Pembatasan akses ini secara pasti menciptakan gap/pemisahan diantara warga yang bisa memicu rasa sentimen dan rasa ketidakadilan. Inilah yang kelak akan menciptakan konflik-konflik sosial diantar warga.
Kedua, munculnya trend baru dikalangan masyarakat melalui pendidikan instant, bahkan jual beli gelar dll.
Ketiga, peningkatan biaya pendidikan, tidak secara otomatis meningkatkan upah pekerja di sektor pendidikan seperti dosen, pegawai administrasi, staff dll. Karena tujuan bisnis lebih cenderung untuk mengakumulasi modal untuk diputar kembali demi pencapaian keuntungan sebesar-besarnya.
Di akhir artikel ini, penulis menyarankan agar kita belajar dari Sindicato deEstudiantes, sebuah gerakan gabungan pelajar/mahasiswa bersama guru dan dosen di Spanyol. Mereka bersama-sama menuntut pendidikan tetap sebagai hak warga negara yang harus disubsidi negara, bukan sebagai priveles atau komoditas yang penyediaannya diserahkan begitu saja kepada publik.
Refleksi bagi kita semua, selama pendidikan masih dijadikan komoditas bisnis, maka selama itu pula bangsa ini tidak akan mampu keluar dari keterpurukan.(***)
Erix Hutasoit, Editor CEFIL 19. Menyelesaikan pendidikan dibidang ekonomi. Saat ini sedang bekerja untuk lembaga sosial gereja katolik dibidang komunikasi dan advokasi.Erix Hutasoit,”Pendidikan Tinggi Seperti Kapal Pukat Harimau,” Sumut Post, 15 Desember 2002.
Heru Nugroho,”Mc Donaldlisasi Pendidikan Tinggi,”Kanisius, Yogayakarta, 2002.
J.H.Rapar,”Filsafat Politik,” Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Jean Duval,”Pendidikan ; Dari Dasar ke Komoditas,” www.marxist.com
Josep E. Stigilizt,”
Majda El-Muhtaj,”Komersialisasi PTN Ancaman Dilematis,” Harian Waspada, 24 Juni 2003.
Margiyono,”Menghadapi Globalisasi Pendidikan,” www.pds.or.id
M. Dahlan Al Barry,”Kamus Bahasa
Soerkawati,”WTO dan Globalisasi Pendidikan,” www.kompas.com
Suryadi Radjab,”
